Sabtu, 02 Februari 2013

Pengertian Hukum Pidana

Istilah hukum pidana mulai digunakan pada zaman Jepang sebagai terjemahkan dari bahasa Belanda dari kata strafrecht atau straf yang diterjemahkan dengan katab"pidana" yang artinya "hukuman", sedangkan recht tersebut mempunyai dua arti, yakni recht dalam arti objektif dan subjektif.
Recht dalam arti objektif jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi "hukum", sedangkan recht dalam arti subjektif diterjemahkan dengan "hak" maka demikian pula dengan strafrecht.
Strafrecht (hukum pidana) dalam arti subjektif ialah "hak negara untuk memidana atau menjatuhkan pidana (pemidanaan) apabila larangan atau keharusannya untuk bertingkah laku dilanggar. Sementara itu, hukum pidana dalam arti objektif (bahasa Romawi disebut dengan istilah Ius Puniendi), sedangkan strafrecht (hukum pidana) dalam arti objektif adalah segala larangan (verboden) dan keharusan (geboden) apabila dilanggar  diancam pidana oleh undang-undang, selain hal tersebut hukum pidana dalam arti objektif ini juga mengatur syarat-syarat kapan pidana itu dapat dijatuhkan. Dalam bahasa Romawi disebut : Ius Poenale.

Patut dicatat bahwa hubungan antara hukum pidana dalam arti subjektif dengan hukum pidana dalam arti objektif, adalah hukum pidana hukum pidana dalam arti subjektif itu hanya timbul apabila telah ditentukan oleh hukum pidana dalam arti objektif. Artinya hak negara untuk menghukum atau menjatuhkan pidana terhadap suatuperbuatan, baru ada apabila telah ada ketentuan apa yang dilarang dan diperintahkan atau disuruh yang meliputi perbuatan itu. Dengan kata lain, hak negara untuk menjatuhkan pidana tersebut dibatasi oleh hukum pidana dalam arti objektif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar