Jumat, 19 April 2013

Pembagian Kekuasaan Menurut Montesquieu




Menurut Montesquieu ada tiga fungsi negara yang populer dengan teori trias politika,
  •  Fungsi Legislatif, membuat undang-undang.
  • Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang-undang. 
  • Fungsi Yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili).
Oleh Montesquieu fungsi memperkenalkan trias politica adalah kebebasan berpolitik (melindungi hak-hak asasi manusia) yang hanya dapat dicapai dengan kekuasaan mengadili (lembaga yudikatif) yang berdiri sendiri.

Unsur-Unsur Negara



Unsur- unsur negara yaitu :   
1. Wilayah 
2. Rakyat 
3. Pemerintah yang berdaulat  
4. Pengakuan dari negara lain 

1.    Wilayah

Yang dimaksud wilayah yaitu wilayah tertentu dengan batas wilayah dimana kekuasaan negara itu berlaku. Dengan kata lain kekuasaan negara tidak berlaku diluar batas wilayahnya karena bisa menimbulkan sengketa internasional walaupun sebagai pengecualian dikenal apa yang disebut daerah-daerah eksteritorial yang artinya kekuasaan negara bisa berlaku diluar daerah kekuasaannya. Mengenai batas wilayah negara orang tidak dapat melihat dalam undang-undang dasar negara, tetapi merupakan suatu ketentuan dalam perjanjian (traktat) antara dua negara atau lebih yang berkepentingan yang biasaanya merupakan negara tetangga. Antara dua negara saja maka perjanjian itu bersifat bilateral, bila lebih dari dua negara maka perjanjian itu bersifat multilateral. Jika kata-kata wilayah disebut juga dalam Undang-Undang Dasar maka ketentuan itu tidak memiliki arti yuridis sama sekali, oleh karena penentuan wilayah tidak bisa ditentukan secara sepihak. Penentuan dalam Undang-Undang Dasar hanya suatu peringatan saja bahwa negara mempunyai negara yang berbatas.
Wilayah mempunyai arti luas yang ditentukan oleh perjanjian internasional meliputi :

1.  Udara 

a. Batas kedaulatan wilayah udara secara horisontal 
Seperti telah diketahui bahwa batas wilayah darat suatu negara adalah berdasarkan perjanjian dengan negara-negara tetangga, dan dengan demikian setiap negara memiliki batas kedaulatan di wilayah udara secara horisontal adalah sama dengan seluas wilayah darat negaranya, sedangkan negara yang berpantai batas wilayah negara akan bertambah yaitu dengan adanya ketentuan hukum yang diatur di dalam Article 3 United Nations Convention on the Law Of the Sea (1982) yang menyebutkan setiap negara pantai dapat menetapkan lebar laut wilayahnya sampai maksimum 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal (base line). 
b. Batas kedaulatan wilayah udara secara vertikal.   
Untuk menentukan batas kedaulatan di wilayah udara secara vertikal masih tetap menjadi permasalahan sampai dengan saat ini, karena perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum umum dan yurisprudensi internasional yang mengatur tentang batas kedaulatan wilayah udara secara vertikal belum ada, maka beberapa sarjana terkemuka khususnya ahli hukum udara berusaha untuk membuat beberapa konsep (teori, ajaran atau pendapat) yang mungkin dapat digunakan sebagai landasan pembuatan peraturan tentang batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara, yaitu misalnya konsep dari :  
  • Beaumont dan Shawcross, yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara  adalah tidak terbatas.
  • Cooper, yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara                     adalah setinggi negara itu dapat menguasainya.
  • Holzendorf, yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah setinggi 1000 meter yang ditarik dari permukaan bumi yang tertinggi.
  • Lee, yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah sama dengan jarak tembakan meriam (canon theory).
  • Von Bar, yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah 60 meter dari permukaan bumi. 
  • Priyatna Abdurrasyid yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah setinggi sebuah pesawat udara konvensional sudah tidak dapat lagi melayang.

2. Darat 

Wilayah daratan suatu negara meliputi:
Batas alam: sungai,danau,pegunungan,lembah
Batas buatan: pagar tembok,pagar kawat berduri.
Batas menurut ilmu pasti/geofisika: lintang utara/selatan,bujur barat/timur

3. Laut 

Berdasarkan  Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut.

b. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. 

2. Rakyat

Rakyat adalah sekumpulan orang yang hidup disuatu tempat. Ada istilah Rumpun (Ras), bangsa (natie), suku yang erat pengertiannya dengan rakyat. Rumpun (Ras) adalah kumpulan orang yang memiliki ciri-ciri jasmaniah yang sama (warna kulit, rambut, bentuk muka, bentuk badan). Misalnya rumpun Melayu. Bangsa (nitie) adalah rakyat yang sudah berkesadaran membentuk negara. 
Rakyat sebagai unsur terbentuknya suatau negara terdapat beberapa macam, yaitu:

1.  Kewarganegaraan 

Mengenai hal kewarganegaraan terdapat beberapa asas, yaitu:
a.  Asas Ius sanguinis, adalah suatu asas dimana seseorang menjadi warga negara berdasarkan keturunan. Jadi sesorang akan menjadi warga negara Indonesia apabila ia dilahirkan oleh orang tua yang berkeluarga Indonesia.
b.  Ius soli, adalah suatu asas dimana seseorang menjadi warga negara berdasarkan tempat kelahiran. Jadi seseorang akan menjadi warga negara Indonesia apabila ia dilahirkan di wilayah Indonesia.

2. Dwikewarganegaraan 

Menurut syarat kewarganegaraan Inggris, seorang yang dilahirkan Inggris dianggap sebagai British citizen walaupun orang tua nya berwarga negara Belanda dan menurut kewarganegaraan Belanda, seorang yang keturunan Belanda adalah memiliki warga negara Belanda, meskipun ia dilahirkan di wilayah negara lain. Dengan demikian orang tersebut akan memiliki dua kewarganegaraan.

3. Tanpa kewarganegaraan 

Menurut syarat kewarganegaraan Inggris seorang yang dilahirkan di luar wilayah United kingdom dari keluarga British citizen dan setelah berumur 20 tahun tidak melaporkan diri tentang kewarganegaraannya pada perwakilan Inggris setempat dan batas waktu untuk melaporkan itu sudah lewat 12 bulan, maka orang itu akan kehilangan kewarganegaraan nya sebagai British citizen dan juga tidak memiliki kewarganegaraan lain, sehingga ia menjadi tanpa kewarganegaraan atau Apatride.

3. Pemerintahan yang berdaulat

Organisasi  negara mempunyai badan pimpinan dan badan pengurus yang memimpin dan mengurusi negara. Badan demikian disebut pemerintah, dan fungsinya disebut pemerintahan. Memerintah berarti menjalankan tugas pemerintahan. Kata pemerintahan dapat diartikan luas atau sempit. Dalam arti  luas pemerintah adalah keseluruhan dari badan pengurus negara dengan segala organisasi, segala bagian-bagian, dan segala jabatan,jabatannya yang menjalankan tugas negara dari pusat sampai pelosok-pelosok daerah. Dalam arti yang sempit pemerintah berarti suatu badan pimpinan terdiri dari seorang atau beberapa orang yang mempunyai peranan pimpinan dan menentukan dalam pelaksanaan tugas negara. Jelasnya pemerintah dalam arti ini adalah kepala negara dengan para menteri yang kini lazim disebut kabinet.
Pemerintahan yang berdaulat diartikan berdaulat kedalam dan keluar, namun secara kedalam dibatasi oleh hukum positif (artinya tidak boleh sewenang-wenang) dan berdaulat keluar dibatasi oleh hukum internasional.

4.    Pengakuan dari negara lain

Unsur pengakuan dari negara lain merupakan salah satu syarat dalam pembentukan suatu negara. Penting artinya bagi suatu negara jika diakui keberadaannya oleh negara lain. Pengakuan dari negara lain ini dapat dibedakan antara pengakuan secara de facto dan de jure.
 Pengakuan secara de facto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang telah memenuhi unsur konstitutif yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya secara hukum. Adapun pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala akibatnya. Jika pengakuan de facto dan de jure telah diperoleh, fungsi serta tujuan negara telah terpenuhi. Karena itu, tugas utama warga negara selanjutnya adalah membela dan mempertahankan negara.

Kamis, 18 April 2013

Tindak Pidana Gequalificeerde Diefstal



Tindak pidana Gequalificeerde Diefstal. Istilah gequalificeerde apabila diterjemahkan dalam bahasa indonesia menjadi “pencurian khusus”. Khusus disini dimaksudkan suatu pencurian dengan cara-cara tertentu atau dalam keadaan tertentu sehingga bersifat lebih berat. Oleh karena itu, diancam dengan hukuman yang maksimumnya lebih tinggi, yaitu lebih dari hukuman penjara lima tahun dari pasal  362 KUHP. Hal ini diatur dalam pasal 363 dan pasal 365 KUHP.
Pasal 363 KUHP merumuskan pada pasal (1) bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
Ke-1. Pencurian ternak.
Ke-2. Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang.
Ke-3. Pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak.
Ke-4. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Ke-5. Pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam ke-3 disertai dengan salah satu tersebut ke-4 dan 5, maka dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pada pasal 365 KUHP merrumuskan sebagai berikut.
(1) Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
Ke-1. Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum atau kereta api atau trem yang sedang berjalan.
Ke-2. Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Ke-3. Jika masukknya ke tempat melakukan kejahatan, dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Ke-4. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan mati, maka dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu pula disertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.


Berikut adalah penjelasan masing-masing rumusan delik sebagaimana dikemukakan diatas.

1.    Pencurian Ternak

Dalam Bab IX KUHP tentang arti beberapa istilah yang dipakai dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengartikan ternak sebagai yang diatur dalam pasal 100 KUHP yaitu hewan yang berkuku satu, pemamah biak dan babi, atau dengan lain perkataan : kuda, sapi atau kerbau dan babi.
Dari istilah ini dapat dimengerti bahwa objek dari pencuriannya ternak sebagai unsur objektif tambahan dalam tindak pidana pencurian pokok, sehingga dapat disimpulkan disatu pihak penentuan arti kata ini bersifat memperluas karena biasanya kuda dan babi tidak masuk istilah ternak. Dan dilain pihak membatasi karena tidak termasuk didalamnya ayam, bebek, dan sebagainya.
Di negeri Belanda pasal yang bersangkutan (pasal 311) menyebutkan “diefstal van uit de weide” (pencurian ternak dari suatu padang rumput penggembalaan), dimana unsur weide itu tegas ditambahkan karena unsur inilah yang justru merupakan alasan memberatkan hukuman. Oleh karena di Indonesia tidak ada tambahan “ dari padang rumput penggembalaan”, maka alasan memperberat hukuman hanya terletak pada hal ; bahwa ternak dianggap kekayaan yang penting. Hal ini memang sesuai dengan istilah jawa rijokoyo bagi ternak, yaitu istilah yang berarti kekayaan besar.

2.    Pencurian pada Waktu ada Kebakaran dan Sebagainya

Alasan untuk memberatkan hukuman atas pencurian ini ialah, bahwa peristiwa-peristiwa atau keadaan semacam ini menimbulkan keributan (chaos) dan rasa kekhawatiran di khalayak ramai, yang memudahkan seorang jahat melakukan pencurian, sedangkan seharusnya orang-orang harus sebaliknya memberi pertolongan kepada para korban. Namun demikian masih layak untuk dipersoalkan mengenai apakah pencurian pada saat terjadinya bencana alam maupun dalam keadaan hura-hura seperti yang pernah terjadi di Aceh atau ketika peristiwa tanggal 13, 14 dan 15 Mei Tahun 1998 para pelakunya pernah diajukan ke meja hijau / pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Untuk berlakunya pasal ini tidak perlu bahwa bahwa yang dicuri itu barang-barang yang kena bencana atau yang diselamatkan dari bencana, tetapi juga meliputi barang-barang yang disekitarnya yang karena ada bencana tidak dijaga oleh pemiliknya.

3.    Pencurian pada Waktu Malam dalam Sebuah Rumah Kediaman dan Seterusnya

Kini unsur kata “waktu malam” digabungkan dengan tempat “rumah kediaman” atau “pekarangan tertutup dimana ada rumah kediaman” ditambah dengan unsur “adanya si pencuri disitu tanpa setahu atau bertentangan dengan kehendak yang berhak.
Gabungan unsur-unsur ini memang bernada meberi sifat lebih jahat kepada pencurian. Tidak ada syarat beradanya sipencuri di situ “ tampa persetujuan yang berhak”. Jadi harus ada kehendak yang berhak yang jelas-jelas menentang adanya si pencuri di situ. Maka apabila ada seorang masuk rumah itun mungkin orang itu dipersilahkan sebagai tamu yang akan diterima. Baru apabila yang berhak menandakan tidak setuju dengan hadirnya orang itu, dapat dinamakan orang itu ada disitu bertentangan dengan kehendak yang berhak. Sebaliknya apabila seorang tanu sudah terang diperbolehkan masuk rumah itu, seperti misalnya anaknya sendiri dari yang berhak, namun jika si anak itu masuk di situ pada waktu malam “tanpa setahu” yang berhak maka dipenuhilah syarat dari tambahnya hukuman ini.

4.    Pencurian oleh Dua Orang atau Lebih Bersama-Sama

Dalam hal ini dipergunakan kata gepleegd (dilakukan) bukan kata  begaan (diadakan), maka pasal ini berlaku apabila ada dua orang atau lebih yang masuk istilah (medeplegen) turut melakukan0 dari pasal 55 ayat 1 nomor 1 KUHP sehingga memenuhi syarat “bekerja sama”. Jadi pasal 363 ayat 1 nomor 4 KUHP tidak berlaku apabila hanya ada seorang “pelaku” (dader) dan ada seorang “pembantu” (medeplichtige) dari pasal 55 ayat 1 nomor 2 KUHP.

5.    Pencurian dengan Jalan Membongkar, Merusak, dan Sebagainya

Pembongkaran (braak) terjadi apabila, misalnya, dibuat lubang dalam suatu tembok suatu rumah, dan perusakan (verbering) terjadi apabila, misalnya, hanya satu rantai yang mengikat pintu diputuskan, atau kunci dari suatu peti dirusakkan.
Menurut pasal 99 KUHP arti “memanjat” diperluas sampai meliputi membuat lubang di dalam tanah dibawah tembok dan masuk rumah lewat lubang itu, dan meliputi pula melalui selokan atau parit yang ditujukan untuk membatasi suatu pekarangan yang dengan demikian dianggap tetutup.
Menurut pasal 100 KUHP arti anak kunci palsu diperluasampai meliputi semua berkakas berwujud apa saja, yang digunakan untuk membuka kunci seperti sepotong kawat. Dengan disebutkannya hal-hal yang kini memberatkan hukuman, maka apabila orang baru melakukan pembongkarang atau perusakkan atau pemanjatan dan pada waktu itu diketahui sehingga sipelaku lari, orang itu sudah dapat dipersalahkan melakukan percobaan melakukan pencurian karena perbuatan pembongkaran dan lain-lain dapat dianggap sudah masuk tahap “ menjalankan” dari pasal 53 KUHP dan termasuk tindak pidana khusus.