Sabtu, 02 Februari 2013

Pengertian Hukum Perdata

Untuk mempelajari hukum perdata dasar yang paling utama adalah mengetahuai pengertian dari hukum perdata itu sendiri. Kemudian pertanyaannya. Apakah pengertian hukum perdata ?

Pengertian Hukum Perdata

A. Hukum Perdata dalam arti luas
B. Hukum perdata dalam arti sempit
C. Menurut para ahli


A. Hukum Perdata dalam Arti Luas
Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. (Peraturan yang ada dalam KUHPerdata, KUHD, serta sejumlah undang-undang tambahan (UU pasar modal, UU tentang PT dan sebagainya)).

B. Hukum Perdata dalam Arti Sempit
Hukum perdata dalam arti sempit yaitu hukum perdata sebagaimana yang terdapat dalam KUHPerdata.

C. Menurut Para Ahli
Berikut adalah beberapa pengertian hukum perdata menurut para ahli diantaranya yaitu:

1. Sri Sudewi
Menurut Sri Sudewi, hukum perdata yaitu hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain.

2. Wiryono Prodjodikoro
Menurut Wiryono Prodjodikoro, hukum perdata adalah serangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain tentang hak dan kewajiban.

3.Sudikno Mertokusumo
Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain dalam hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar