Sabtu, 02 Februari 2013

Hukum Pidana Materil dan Formil

Pada penjelasan pengertian hukum pidana telah di jelaskan adanya pengertian hukum pidana subjektif dan objektif. Hukum pidana dalam arti objektif dapat diperinci lagi yaitu :
1. Hukum pidana Materil
2. Hukum pidana formil
Selanjutnya yang menjadi pertanyaan adalah. Apakah hukum pidana materil dan hukum pidana formil tersebut ?
Berikut adalah penjelasannya :
1. Hukum pidana materil
Dalam bahasa Belanda di istilahkan dengan Materieele Strafrecht, dan dalam bahasa Inggris hukum pidana materil ini diistilahkan dengan Substantive Criminal Law.

2. Hukum pidana formil
Dalam bahasa Belanda diistilahkan dengan formele strafrecht, dan dalam bahasa Inggris diistilahkan dengan criminal procedure (hukum acara pidana). 

Perlu diingat bahwa hukum pidana materil ini memuat atau mengatur atau berisi tentang hal-hal sebagai berikut :
  • Perumusan dari tindakan atau perbuatan yang diancam pidana
  • Mengatur siapa yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap pelanggaran dari peraturan      yang dirumuskan tersebut dalan undang-undang pidana, dan
  • Mengatur pidana-pidana apa yang dapat dijatuhkan karena pelanggaran tersebut. 
 Dari perincian tersebut jelas hukum pidana yang diterapkan selama ini berorientasi kepada perbuatan (daadstrafrecht) tingkah laku hukum yang dilakukan oleh manusia dan dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan, sebagai konsekuensi dianutnya asa legalitas.

Peraturan yang demikian ini dapat pula diartikan secara lain bahwa hukum pidana materil sebagai suatu kumpulan aturan yang mengatur tentang apa, siapa dan bagaiman suatu perbuatan dapat dipidana. Sementara itu hukum pidana materil biasanya hanya disebut "hukum pidana" saja (tanpa materil).

Selanjutnya, hukum pidana formil, dapat dirumuskan sebagai suatu kumpulan aturan yang  mengatur tentang bagaimana hukum pidana materil dapat dipertahankan. Hukum pidana formil ini biasanya disebut "hukum acara pidana" .

Pengertian Hukum Pidana

Istilah hukum pidana mulai digunakan pada zaman Jepang sebagai terjemahkan dari bahasa Belanda dari kata strafrecht atau straf yang diterjemahkan dengan katab"pidana" yang artinya "hukuman", sedangkan recht tersebut mempunyai dua arti, yakni recht dalam arti objektif dan subjektif.
Recht dalam arti objektif jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi "hukum", sedangkan recht dalam arti subjektif diterjemahkan dengan "hak" maka demikian pula dengan strafrecht.
Strafrecht (hukum pidana) dalam arti subjektif ialah "hak negara untuk memidana atau menjatuhkan pidana (pemidanaan) apabila larangan atau keharusannya untuk bertingkah laku dilanggar. Sementara itu, hukum pidana dalam arti objektif (bahasa Romawi disebut dengan istilah Ius Puniendi), sedangkan strafrecht (hukum pidana) dalam arti objektif adalah segala larangan (verboden) dan keharusan (geboden) apabila dilanggar  diancam pidana oleh undang-undang, selain hal tersebut hukum pidana dalam arti objektif ini juga mengatur syarat-syarat kapan pidana itu dapat dijatuhkan. Dalam bahasa Romawi disebut : Ius Poenale.

Patut dicatat bahwa hubungan antara hukum pidana dalam arti subjektif dengan hukum pidana dalam arti objektif, adalah hukum pidana hukum pidana dalam arti subjektif itu hanya timbul apabila telah ditentukan oleh hukum pidana dalam arti objektif. Artinya hak negara untuk menghukum atau menjatuhkan pidana terhadap suatuperbuatan, baru ada apabila telah ada ketentuan apa yang dilarang dan diperintahkan atau disuruh yang meliputi perbuatan itu. Dengan kata lain, hak negara untuk menjatuhkan pidana tersebut dibatasi oleh hukum pidana dalam arti objektif.

Hukum Perdata Materil dan Formil

Pada penjelasan sebelumnya telah dijelaskan tentang pengertian hukum perdata, dalam pengertian hukum perdata tersebut secara garis besar terkait adanya perdata materil dan formil. Apakah hukum perdata materil dan formil itu?

  • Hukum perdata materil, adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata itu sendiri, yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hukum.
  • Hukum perdata formil, yaitu menentukan cara bagaimana menuntut pemenuhan hak-hak material atau mengatur bagaimana tata cara seseorang menuntut haknya apabila dirugikan orang lain. Hukum perdata formil atau disebut juga sebagai hukum acara perdata yaitu mempertahankan hukum perdata materil, karena hukum perdata formil berfungsi menerapkan hukum perdata materil apabila ada yang melanggar.
 

Pengertian Hukum Perdata

Untuk mempelajari hukum perdata dasar yang paling utama adalah mengetahuai pengertian dari hukum perdata itu sendiri. Kemudian pertanyaannya. Apakah pengertian hukum perdata ?

Pengertian Hukum Perdata

A. Hukum Perdata dalam arti luas
B. Hukum perdata dalam arti sempit
C. Menurut para ahli


A. Hukum Perdata dalam Arti Luas
Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. (Peraturan yang ada dalam KUHPerdata, KUHD, serta sejumlah undang-undang tambahan (UU pasar modal, UU tentang PT dan sebagainya)).

B. Hukum Perdata dalam Arti Sempit
Hukum perdata dalam arti sempit yaitu hukum perdata sebagaimana yang terdapat dalam KUHPerdata.

C. Menurut Para Ahli
Berikut adalah beberapa pengertian hukum perdata menurut para ahli diantaranya yaitu:

1. Sri Sudewi
Menurut Sri Sudewi, hukum perdata yaitu hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain.

2. Wiryono Prodjodikoro
Menurut Wiryono Prodjodikoro, hukum perdata adalah serangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain tentang hak dan kewajiban.

3.Sudikno Mertokusumo
Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain dalam hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.