Unsur- unsur negara yaitu :
1. Wilayah
2. Rakyat
3. Pemerintah yang berdaulat
4. Pengakuan dari negara lain
1. Wilayah
2. Rakyat
3. Pemerintah yang berdaulat
4. Pengakuan dari negara lain
1. Wilayah
Yang dimaksud wilayah yaitu wilayah tertentu dengan batas
wilayah dimana kekuasaan negara itu berlaku. Dengan kata lain kekuasaan negara
tidak berlaku diluar batas wilayahnya karena bisa menimbulkan sengketa
internasional walaupun sebagai pengecualian dikenal apa yang disebut
daerah-daerah eksteritorial yang artinya kekuasaan negara bisa berlaku diluar
daerah kekuasaannya. Mengenai batas wilayah negara orang tidak dapat melihat
dalam undang-undang dasar negara, tetapi merupakan suatu ketentuan dalam
perjanjian (traktat) antara dua negara atau lebih yang berkepentingan yang
biasaanya merupakan negara tetangga. Antara dua negara saja maka perjanjian itu
bersifat bilateral, bila lebih dari dua negara maka perjanjian itu bersifat
multilateral. Jika kata-kata wilayah disebut juga dalam Undang-Undang Dasar
maka ketentuan itu tidak memiliki arti yuridis sama sekali, oleh karena
penentuan wilayah tidak bisa ditentukan secara sepihak. Penentuan dalam
Undang-Undang Dasar hanya suatu peringatan saja bahwa negara mempunyai negara
yang berbatas.
Wilayah mempunyai arti luas
yang ditentukan oleh perjanjian internasional meliputi :
1. Udara
a. Batas kedaulatan wilayah udara secara
horisontal
Seperti telah diketahui bahwa batas
wilayah darat suatu negara adalah berdasarkan perjanjian dengan negara-negara
tetangga, dan dengan demikian setiap negara memiliki batas kedaulatan di
wilayah udara secara horisontal adalah sama dengan seluas wilayah darat
negaranya, sedangkan negara yang berpantai batas wilayah negara akan bertambah
yaitu dengan adanya ketentuan hukum yang diatur di dalam Article 3 United
Nations Convention on the Law Of the Sea (1982) yang menyebutkan setiap negara
pantai dapat menetapkan lebar laut wilayahnya sampai maksimum 12 mil laut yang
diukur dari garis pangkal (base line).
b. Batas kedaulatan wilayah udara secara vertikal.
Untuk menentukan batas kedaulatan di wilayah udara secara vertikal masih tetap menjadi permasalahan sampai dengan saat ini, karena perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum umum dan yurisprudensi internasional yang mengatur tentang batas kedaulatan wilayah udara secara vertikal belum ada, maka beberapa sarjana terkemuka khususnya ahli hukum udara berusaha untuk membuat beberapa konsep (teori, ajaran atau pendapat) yang mungkin dapat digunakan sebagai landasan pembuatan peraturan tentang batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara, yaitu misalnya konsep dari :
Untuk menentukan batas kedaulatan di wilayah udara secara vertikal masih tetap menjadi permasalahan sampai dengan saat ini, karena perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum umum dan yurisprudensi internasional yang mengatur tentang batas kedaulatan wilayah udara secara vertikal belum ada, maka beberapa sarjana terkemuka khususnya ahli hukum udara berusaha untuk membuat beberapa konsep (teori, ajaran atau pendapat) yang mungkin dapat digunakan sebagai landasan pembuatan peraturan tentang batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara, yaitu misalnya konsep dari :
- Beaumont dan Shawcross, yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah tidak terbatas.
- Cooper, yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah setinggi negara itu dapat menguasainya.
- Holzendorf, yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah setinggi 1000 meter yang ditarik dari permukaan bumi yang tertinggi.
- Lee, yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah sama dengan jarak tembakan meriam (canon theory).
- Von Bar, yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah 60 meter dari permukaan bumi.
- Priyatna Abdurrasyid yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah setinggi sebuah pesawat udara konvensional sudah tidak dapat lagi melayang.
2. Darat
Wilayah daratan suatu negara
meliputi:
Batas alam:
sungai,danau,pegunungan,lembah
Batas
buatan: pagar tembok,pagar kawat berduri.
Batas
menurut ilmu pasti/geofisika: lintang utara/selatan,bujur barat/timur
3. Laut
Berdasarkan Hukum Laut Internasional yang telah
disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut dapat dibedakan tiga
macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi
Eksklusif.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12
mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih
menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut,
maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara
tersebut.
b. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar
laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah
kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif
adalah jalur
laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar.
2. Rakyat
Rakyat adalah
sekumpulan orang yang hidup disuatu tempat. Ada istilah Rumpun (Ras), bangsa
(natie), suku yang erat pengertiannya dengan rakyat. Rumpun (Ras) adalah
kumpulan orang yang memiliki ciri-ciri jasmaniah yang sama (warna kulit,
rambut, bentuk muka, bentuk badan). Misalnya rumpun Melayu. Bangsa (nitie)
adalah rakyat yang sudah berkesadaran membentuk negara.
Rakyat sebagai unsur terbentuknya suatau negara terdapat beberapa macam, yaitu:
Rakyat sebagai unsur terbentuknya suatau negara terdapat beberapa macam, yaitu:
1. Kewarganegaraan
Mengenai
hal kewarganegaraan terdapat beberapa asas, yaitu:
a. Asas
Ius sanguinis, adalah suatu asas dimana seseorang menjadi warga negara
berdasarkan keturunan. Jadi sesorang akan menjadi warga negara Indonesia
apabila ia dilahirkan oleh orang tua yang berkeluarga Indonesia.
b. Ius
soli, adalah suatu asas dimana seseorang menjadi warga negara berdasarkan
tempat kelahiran. Jadi seseorang akan menjadi warga negara Indonesia apabila ia
dilahirkan di wilayah Indonesia.
2. Dwikewarganegaraan
Menurut
syarat kewarganegaraan Inggris, seorang yang dilahirkan Inggris dianggap
sebagai British citizen walaupun orang tua nya berwarga negara Belanda dan
menurut kewarganegaraan Belanda, seorang yang keturunan Belanda adalah memiliki
warga negara Belanda, meskipun ia dilahirkan di wilayah negara lain. Dengan
demikian orang tersebut akan memiliki dua kewarganegaraan.
3. Tanpa kewarganegaraan
Menurut
syarat kewarganegaraan Inggris seorang yang dilahirkan di luar wilayah United
kingdom dari keluarga British citizen dan setelah berumur 20 tahun tidak
melaporkan diri tentang kewarganegaraannya pada perwakilan Inggris setempat dan
batas waktu untuk melaporkan itu sudah lewat 12 bulan, maka orang itu akan
kehilangan kewarganegaraan nya sebagai British citizen dan juga tidak memiliki
kewarganegaraan lain, sehingga ia menjadi tanpa kewarganegaraan atau Apatride.
3. Pemerintahan yang berdaulat
Organisasi negara
mempunyai badan pimpinan dan badan pengurus yang memimpin dan mengurusi negara.
Badan demikian disebut pemerintah, dan fungsinya disebut pemerintahan.
Memerintah berarti menjalankan tugas pemerintahan. Kata pemerintahan dapat
diartikan luas atau sempit. Dalam arti
luas pemerintah adalah keseluruhan dari badan pengurus negara dengan
segala organisasi, segala bagian-bagian, dan segala jabatan,jabatannya yang
menjalankan tugas negara dari pusat sampai pelosok-pelosok daerah. Dalam arti
yang sempit pemerintah berarti suatu badan pimpinan terdiri dari seorang atau
beberapa orang yang mempunyai peranan pimpinan dan menentukan dalam pelaksanaan
tugas negara. Jelasnya pemerintah dalam arti ini adalah kepala negara dengan
para menteri yang kini lazim disebut kabinet.
Pemerintahan yang berdaulat diartikan berdaulat kedalam
dan keluar, namun secara kedalam dibatasi oleh hukum positif (artinya tidak
boleh sewenang-wenang) dan berdaulat keluar dibatasi oleh hukum internasional.
4. Pengakuan dari negara lain
Unsur
pengakuan dari negara lain merupakan salah satu syarat dalam pembentukan suatu
negara. Penting artinya bagi suatu negara jika diakui keberadaannya oleh negara
lain. Pengakuan dari negara lain ini dapat dibedakan antara pengakuan secara de
facto dan de jure.
Pengakuan secara de facto adalah pengakuan
tentang kenyataan adanya suatu negara yang telah memenuhi unsur konstitutif
yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya secara
hukum. Adapun pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi
berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala akibatnya. Jika pengakuan de
facto dan de jure telah diperoleh, fungsi serta tujuan negara telah terpenuhi.
Karena itu, tugas utama warga negara selanjutnya adalah membela dan
mempertahankan negara.
lumayan, mampir ke blog kk ya
BalasHapusodikmesin.blogspot.com
okelah... makasih buat materinya kak. Kebetulan dikasih tugas sama guru. Cappek juga catatnya kak.
BalasHapusJangan lupa kunjungi http://krisantipsdantrik.blogspot.com/