Jumat, 19 April 2013

Unsur-Unsur Negara



Unsur- unsur negara yaitu :   
1. Wilayah 
2. Rakyat 
3. Pemerintah yang berdaulat  
4. Pengakuan dari negara lain 

1.    Wilayah

Yang dimaksud wilayah yaitu wilayah tertentu dengan batas wilayah dimana kekuasaan negara itu berlaku. Dengan kata lain kekuasaan negara tidak berlaku diluar batas wilayahnya karena bisa menimbulkan sengketa internasional walaupun sebagai pengecualian dikenal apa yang disebut daerah-daerah eksteritorial yang artinya kekuasaan negara bisa berlaku diluar daerah kekuasaannya. Mengenai batas wilayah negara orang tidak dapat melihat dalam undang-undang dasar negara, tetapi merupakan suatu ketentuan dalam perjanjian (traktat) antara dua negara atau lebih yang berkepentingan yang biasaanya merupakan negara tetangga. Antara dua negara saja maka perjanjian itu bersifat bilateral, bila lebih dari dua negara maka perjanjian itu bersifat multilateral. Jika kata-kata wilayah disebut juga dalam Undang-Undang Dasar maka ketentuan itu tidak memiliki arti yuridis sama sekali, oleh karena penentuan wilayah tidak bisa ditentukan secara sepihak. Penentuan dalam Undang-Undang Dasar hanya suatu peringatan saja bahwa negara mempunyai negara yang berbatas.
Wilayah mempunyai arti luas yang ditentukan oleh perjanjian internasional meliputi :

1.  Udara 

a. Batas kedaulatan wilayah udara secara horisontal 
Seperti telah diketahui bahwa batas wilayah darat suatu negara adalah berdasarkan perjanjian dengan negara-negara tetangga, dan dengan demikian setiap negara memiliki batas kedaulatan di wilayah udara secara horisontal adalah sama dengan seluas wilayah darat negaranya, sedangkan negara yang berpantai batas wilayah negara akan bertambah yaitu dengan adanya ketentuan hukum yang diatur di dalam Article 3 United Nations Convention on the Law Of the Sea (1982) yang menyebutkan setiap negara pantai dapat menetapkan lebar laut wilayahnya sampai maksimum 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal (base line). 
b. Batas kedaulatan wilayah udara secara vertikal.   
Untuk menentukan batas kedaulatan di wilayah udara secara vertikal masih tetap menjadi permasalahan sampai dengan saat ini, karena perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum umum dan yurisprudensi internasional yang mengatur tentang batas kedaulatan wilayah udara secara vertikal belum ada, maka beberapa sarjana terkemuka khususnya ahli hukum udara berusaha untuk membuat beberapa konsep (teori, ajaran atau pendapat) yang mungkin dapat digunakan sebagai landasan pembuatan peraturan tentang batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara, yaitu misalnya konsep dari :  
  • Beaumont dan Shawcross, yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara  adalah tidak terbatas.
  • Cooper, yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara                     adalah setinggi negara itu dapat menguasainya.
  • Holzendorf, yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah setinggi 1000 meter yang ditarik dari permukaan bumi yang tertinggi.
  • Lee, yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah sama dengan jarak tembakan meriam (canon theory).
  • Von Bar, yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah 60 meter dari permukaan bumi. 
  • Priyatna Abdurrasyid yang menyebutkan bahwa batas ketinggian kedaulatan negara di ruang udara adalah setinggi sebuah pesawat udara konvensional sudah tidak dapat lagi melayang.

2. Darat 

Wilayah daratan suatu negara meliputi:
Batas alam: sungai,danau,pegunungan,lembah
Batas buatan: pagar tembok,pagar kawat berduri.
Batas menurut ilmu pasti/geofisika: lintang utara/selatan,bujur barat/timur

3. Laut 

Berdasarkan  Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut.

b. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. 

2. Rakyat

Rakyat adalah sekumpulan orang yang hidup disuatu tempat. Ada istilah Rumpun (Ras), bangsa (natie), suku yang erat pengertiannya dengan rakyat. Rumpun (Ras) adalah kumpulan orang yang memiliki ciri-ciri jasmaniah yang sama (warna kulit, rambut, bentuk muka, bentuk badan). Misalnya rumpun Melayu. Bangsa (nitie) adalah rakyat yang sudah berkesadaran membentuk negara. 
Rakyat sebagai unsur terbentuknya suatau negara terdapat beberapa macam, yaitu:

1.  Kewarganegaraan 

Mengenai hal kewarganegaraan terdapat beberapa asas, yaitu:
a.  Asas Ius sanguinis, adalah suatu asas dimana seseorang menjadi warga negara berdasarkan keturunan. Jadi sesorang akan menjadi warga negara Indonesia apabila ia dilahirkan oleh orang tua yang berkeluarga Indonesia.
b.  Ius soli, adalah suatu asas dimana seseorang menjadi warga negara berdasarkan tempat kelahiran. Jadi seseorang akan menjadi warga negara Indonesia apabila ia dilahirkan di wilayah Indonesia.

2. Dwikewarganegaraan 

Menurut syarat kewarganegaraan Inggris, seorang yang dilahirkan Inggris dianggap sebagai British citizen walaupun orang tua nya berwarga negara Belanda dan menurut kewarganegaraan Belanda, seorang yang keturunan Belanda adalah memiliki warga negara Belanda, meskipun ia dilahirkan di wilayah negara lain. Dengan demikian orang tersebut akan memiliki dua kewarganegaraan.

3. Tanpa kewarganegaraan 

Menurut syarat kewarganegaraan Inggris seorang yang dilahirkan di luar wilayah United kingdom dari keluarga British citizen dan setelah berumur 20 tahun tidak melaporkan diri tentang kewarganegaraannya pada perwakilan Inggris setempat dan batas waktu untuk melaporkan itu sudah lewat 12 bulan, maka orang itu akan kehilangan kewarganegaraan nya sebagai British citizen dan juga tidak memiliki kewarganegaraan lain, sehingga ia menjadi tanpa kewarganegaraan atau Apatride.

3. Pemerintahan yang berdaulat

Organisasi  negara mempunyai badan pimpinan dan badan pengurus yang memimpin dan mengurusi negara. Badan demikian disebut pemerintah, dan fungsinya disebut pemerintahan. Memerintah berarti menjalankan tugas pemerintahan. Kata pemerintahan dapat diartikan luas atau sempit. Dalam arti  luas pemerintah adalah keseluruhan dari badan pengurus negara dengan segala organisasi, segala bagian-bagian, dan segala jabatan,jabatannya yang menjalankan tugas negara dari pusat sampai pelosok-pelosok daerah. Dalam arti yang sempit pemerintah berarti suatu badan pimpinan terdiri dari seorang atau beberapa orang yang mempunyai peranan pimpinan dan menentukan dalam pelaksanaan tugas negara. Jelasnya pemerintah dalam arti ini adalah kepala negara dengan para menteri yang kini lazim disebut kabinet.
Pemerintahan yang berdaulat diartikan berdaulat kedalam dan keluar, namun secara kedalam dibatasi oleh hukum positif (artinya tidak boleh sewenang-wenang) dan berdaulat keluar dibatasi oleh hukum internasional.

4.    Pengakuan dari negara lain

Unsur pengakuan dari negara lain merupakan salah satu syarat dalam pembentukan suatu negara. Penting artinya bagi suatu negara jika diakui keberadaannya oleh negara lain. Pengakuan dari negara lain ini dapat dibedakan antara pengakuan secara de facto dan de jure.
 Pengakuan secara de facto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang telah memenuhi unsur konstitutif yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya secara hukum. Adapun pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala akibatnya. Jika pengakuan de facto dan de jure telah diperoleh, fungsi serta tujuan negara telah terpenuhi. Karena itu, tugas utama warga negara selanjutnya adalah membela dan mempertahankan negara.

2 komentar:

  1. lumayan, mampir ke blog kk ya
    odikmesin.blogspot.com

    BalasHapus
  2. okelah... makasih buat materinya kak. Kebetulan dikasih tugas sama guru. Cappek juga catatnya kak.
    Jangan lupa kunjungi http://krisantipsdantrik.blogspot.com/

    BalasHapus