Tampilkan postingan dengan label Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pidana. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Februari 2013

Hukum Pidana Materil dan Formil

Pada penjelasan pengertian hukum pidana telah di jelaskan adanya pengertian hukum pidana subjektif dan objektif. Hukum pidana dalam arti objektif dapat diperinci lagi yaitu :
1. Hukum pidana Materil
2. Hukum pidana formil
Selanjutnya yang menjadi pertanyaan adalah. Apakah hukum pidana materil dan hukum pidana formil tersebut ?
Berikut adalah penjelasannya :
1. Hukum pidana materil
Dalam bahasa Belanda di istilahkan dengan Materieele Strafrecht, dan dalam bahasa Inggris hukum pidana materil ini diistilahkan dengan Substantive Criminal Law.

2. Hukum pidana formil
Dalam bahasa Belanda diistilahkan dengan formele strafrecht, dan dalam bahasa Inggris diistilahkan dengan criminal procedure (hukum acara pidana). 

Perlu diingat bahwa hukum pidana materil ini memuat atau mengatur atau berisi tentang hal-hal sebagai berikut :
  • Perumusan dari tindakan atau perbuatan yang diancam pidana
  • Mengatur siapa yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap pelanggaran dari peraturan      yang dirumuskan tersebut dalan undang-undang pidana, dan
  • Mengatur pidana-pidana apa yang dapat dijatuhkan karena pelanggaran tersebut. 
 Dari perincian tersebut jelas hukum pidana yang diterapkan selama ini berorientasi kepada perbuatan (daadstrafrecht) tingkah laku hukum yang dilakukan oleh manusia dan dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan, sebagai konsekuensi dianutnya asa legalitas.

Peraturan yang demikian ini dapat pula diartikan secara lain bahwa hukum pidana materil sebagai suatu kumpulan aturan yang mengatur tentang apa, siapa dan bagaiman suatu perbuatan dapat dipidana. Sementara itu hukum pidana materil biasanya hanya disebut "hukum pidana" saja (tanpa materil).

Selanjutnya, hukum pidana formil, dapat dirumuskan sebagai suatu kumpulan aturan yang  mengatur tentang bagaimana hukum pidana materil dapat dipertahankan. Hukum pidana formil ini biasanya disebut "hukum acara pidana" .

Pengertian Hukum Pidana

Istilah hukum pidana mulai digunakan pada zaman Jepang sebagai terjemahkan dari bahasa Belanda dari kata strafrecht atau straf yang diterjemahkan dengan katab"pidana" yang artinya "hukuman", sedangkan recht tersebut mempunyai dua arti, yakni recht dalam arti objektif dan subjektif.
Recht dalam arti objektif jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi "hukum", sedangkan recht dalam arti subjektif diterjemahkan dengan "hak" maka demikian pula dengan strafrecht.
Strafrecht (hukum pidana) dalam arti subjektif ialah "hak negara untuk memidana atau menjatuhkan pidana (pemidanaan) apabila larangan atau keharusannya untuk bertingkah laku dilanggar. Sementara itu, hukum pidana dalam arti objektif (bahasa Romawi disebut dengan istilah Ius Puniendi), sedangkan strafrecht (hukum pidana) dalam arti objektif adalah segala larangan (verboden) dan keharusan (geboden) apabila dilanggar  diancam pidana oleh undang-undang, selain hal tersebut hukum pidana dalam arti objektif ini juga mengatur syarat-syarat kapan pidana itu dapat dijatuhkan. Dalam bahasa Romawi disebut : Ius Poenale.

Patut dicatat bahwa hubungan antara hukum pidana dalam arti subjektif dengan hukum pidana dalam arti objektif, adalah hukum pidana hukum pidana dalam arti subjektif itu hanya timbul apabila telah ditentukan oleh hukum pidana dalam arti objektif. Artinya hak negara untuk menghukum atau menjatuhkan pidana terhadap suatuperbuatan, baru ada apabila telah ada ketentuan apa yang dilarang dan diperintahkan atau disuruh yang meliputi perbuatan itu. Dengan kata lain, hak negara untuk menjatuhkan pidana tersebut dibatasi oleh hukum pidana dalam arti objektif.