Tindak
pidana Gequalificeerde Diefstal. Istilah gequalificeerde apabila diterjemahkan
dalam bahasa indonesia menjadi “pencurian khusus”. Khusus disini dimaksudkan
suatu pencurian dengan cara-cara tertentu atau dalam keadaan tertentu sehingga
bersifat lebih berat. Oleh karena itu, diancam dengan hukuman yang maksimumnya
lebih tinggi, yaitu lebih dari hukuman penjara lima tahun dari pasal 362 KUHP. Hal ini diatur dalam pasal 363 dan
pasal 365 KUHP.
Pasal
363 KUHP merumuskan pada pasal (1) bahwa diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun:
Ke-1.
Pencurian ternak.
Ke-2.
Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan banjir, gempa bumi, atau gempa
laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api,
huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang.
Ke-3.
Pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada
rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau
dikehendaki oleh yang berhak.
Ke-4.
Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Ke-5.
Pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada
barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau
dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2)
Jika pencurian yang diterangkan dalam ke-3 disertai dengan salah satu tersebut
ke-4 dan 5, maka dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(1)
Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului,
disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang,
dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap
tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau
untuk tetap menguasai barang yang dicurinya.
(2)
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
Ke-1.
Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan
tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum atau kereta api atau trem yang sedang
berjalan.
Ke-2.
Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Ke-3.
Jika masukknya ke tempat melakukan kejahatan, dengan merusak atau memanjat atau
dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Ke-4.
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3)
Jika perbuatan mengakibatkan mati, maka dikenakan pidana penjara paling lama
lima belas tahun.
(4)
Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat
atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu pula
disertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Berikut
adalah penjelasan masing-masing rumusan delik sebagaimana dikemukakan diatas.
1. Pencurian Ternak
Dalam
Bab IX KUHP tentang arti beberapa istilah yang dipakai dalam kitab
Undang-Undang Hukum Pidana mengartikan ternak sebagai yang diatur dalam pasal
100 KUHP yaitu hewan yang berkuku satu, pemamah biak dan babi, atau dengan lain
perkataan : kuda, sapi atau kerbau dan babi.
Dari
istilah ini dapat dimengerti bahwa objek dari pencuriannya ternak sebagai unsur
objektif tambahan dalam tindak pidana pencurian pokok, sehingga dapat
disimpulkan disatu pihak penentuan arti kata ini bersifat memperluas karena
biasanya kuda dan babi tidak masuk istilah ternak. Dan dilain pihak membatasi
karena tidak termasuk didalamnya ayam, bebek, dan sebagainya.
Di negeri Belanda pasal yang bersangkutan (pasal 311) menyebutkan “diefstal van uit de weide” (pencurian ternak dari suatu padang rumput penggembalaan), dimana unsur weide itu tegas ditambahkan karena unsur inilah yang justru merupakan alasan memberatkan hukuman. Oleh karena di Indonesia tidak ada tambahan “ dari padang rumput penggembalaan”, maka alasan memperberat hukuman hanya terletak pada hal ; bahwa ternak dianggap kekayaan yang penting. Hal ini memang sesuai dengan istilah jawa rijokoyo bagi ternak, yaitu istilah yang berarti kekayaan besar.
Di negeri Belanda pasal yang bersangkutan (pasal 311) menyebutkan “diefstal van uit de weide” (pencurian ternak dari suatu padang rumput penggembalaan), dimana unsur weide itu tegas ditambahkan karena unsur inilah yang justru merupakan alasan memberatkan hukuman. Oleh karena di Indonesia tidak ada tambahan “ dari padang rumput penggembalaan”, maka alasan memperberat hukuman hanya terletak pada hal ; bahwa ternak dianggap kekayaan yang penting. Hal ini memang sesuai dengan istilah jawa rijokoyo bagi ternak, yaitu istilah yang berarti kekayaan besar.
2. Pencurian pada Waktu ada Kebakaran dan Sebagainya
Alasan
untuk memberatkan hukuman atas pencurian ini ialah, bahwa peristiwa-peristiwa
atau keadaan semacam ini menimbulkan keributan (chaos) dan rasa kekhawatiran di khalayak ramai, yang memudahkan
seorang jahat melakukan pencurian, sedangkan seharusnya orang-orang harus
sebaliknya memberi pertolongan kepada para korban. Namun demikian masih layak
untuk dipersoalkan mengenai apakah pencurian pada saat terjadinya bencana alam
maupun dalam keadaan hura-hura seperti yang pernah terjadi di Aceh atau ketika
peristiwa tanggal 13, 14 dan 15 Mei Tahun 1998 para pelakunya pernah diajukan
ke meja hijau / pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Untuk
berlakunya pasal ini tidak perlu bahwa bahwa yang dicuri itu barang-barang yang
kena bencana atau yang diselamatkan dari bencana, tetapi juga meliputi
barang-barang yang disekitarnya yang karena ada bencana tidak dijaga oleh
pemiliknya.
3. Pencurian pada Waktu Malam dalam Sebuah Rumah Kediaman dan Seterusnya
Kini unsur kata
“waktu malam” digabungkan dengan tempat “rumah kediaman” atau “pekarangan
tertutup dimana ada rumah kediaman” ditambah dengan unsur “adanya si pencuri
disitu tanpa setahu atau bertentangan dengan kehendak yang berhak.
Gabungan
unsur-unsur ini memang bernada meberi sifat lebih jahat kepada pencurian. Tidak
ada syarat beradanya sipencuri di situ “ tampa persetujuan yang berhak”. Jadi
harus ada kehendak yang berhak yang jelas-jelas menentang adanya si pencuri di
situ. Maka apabila ada seorang masuk rumah itun mungkin orang itu dipersilahkan
sebagai tamu yang akan diterima. Baru apabila yang berhak menandakan tidak
setuju dengan hadirnya orang itu, dapat dinamakan orang itu ada disitu
bertentangan dengan kehendak yang berhak. Sebaliknya apabila seorang tanu sudah
terang diperbolehkan masuk rumah itu, seperti misalnya anaknya sendiri dari
yang berhak, namun jika si anak itu masuk di situ pada waktu malam “tanpa
setahu” yang berhak maka dipenuhilah syarat dari tambahnya hukuman ini.
4. Pencurian oleh Dua Orang atau Lebih Bersama-Sama
Dalam
hal ini dipergunakan kata gepleegd
(dilakukan) bukan kata begaan (diadakan), maka pasal ini berlaku
apabila ada dua orang atau lebih yang masuk istilah (medeplegen) turut melakukan0 dari pasal 55 ayat 1 nomor 1 KUHP
sehingga memenuhi syarat “bekerja sama”. Jadi pasal 363 ayat 1 nomor 4 KUHP
tidak berlaku apabila hanya ada seorang “pelaku” (dader) dan ada seorang “pembantu” (medeplichtige) dari pasal 55 ayat 1 nomor 2 KUHP.
5. Pencurian dengan Jalan Membongkar, Merusak, dan Sebagainya
Pembongkaran
(braak) terjadi apabila, misalnya, dibuat lubang dalam suatu tembok suatu
rumah, dan perusakan (verbering) terjadi apabila, misalnya, hanya satu rantai
yang mengikat pintu diputuskan, atau kunci dari suatu peti dirusakkan.
Menurut
pasal 99 KUHP arti “memanjat” diperluas sampai meliputi membuat lubang di dalam
tanah dibawah tembok dan masuk rumah lewat lubang itu, dan meliputi pula
melalui selokan atau parit yang ditujukan untuk membatasi suatu pekarangan yang
dengan demikian dianggap tetutup.
Menurut
pasal 100 KUHP arti anak kunci palsu diperluasampai meliputi semua berkakas
berwujud apa saja, yang digunakan untuk membuka kunci seperti sepotong kawat.
Dengan disebutkannya hal-hal yang kini memberatkan hukuman, maka apabila orang
baru melakukan pembongkarang atau perusakkan atau pemanjatan dan pada waktu itu
diketahui sehingga sipelaku lari, orang itu sudah dapat dipersalahkan melakukan
percobaan melakukan pencurian karena perbuatan pembongkaran dan lain-lain dapat
dianggap sudah masuk tahap “ menjalankan” dari pasal 53 KUHP dan termasuk
tindak pidana khusus.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusklarisifikasi ya mbak itu yang dimaksud hewan ternak ada di dalam pasal 101 KUHP bukan di pasal 100 KUHP
BalasHapus