Kamis, 18 April 2013

Tindak Pidana Gequalificeerde Diefstal



Tindak pidana Gequalificeerde Diefstal. Istilah gequalificeerde apabila diterjemahkan dalam bahasa indonesia menjadi “pencurian khusus”. Khusus disini dimaksudkan suatu pencurian dengan cara-cara tertentu atau dalam keadaan tertentu sehingga bersifat lebih berat. Oleh karena itu, diancam dengan hukuman yang maksimumnya lebih tinggi, yaitu lebih dari hukuman penjara lima tahun dari pasal  362 KUHP. Hal ini diatur dalam pasal 363 dan pasal 365 KUHP.
Pasal 363 KUHP merumuskan pada pasal (1) bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
Ke-1. Pencurian ternak.
Ke-2. Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang.
Ke-3. Pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak.
Ke-4. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Ke-5. Pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam ke-3 disertai dengan salah satu tersebut ke-4 dan 5, maka dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pada pasal 365 KUHP merrumuskan sebagai berikut.
(1) Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
Ke-1. Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum atau kereta api atau trem yang sedang berjalan.
Ke-2. Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Ke-3. Jika masukknya ke tempat melakukan kejahatan, dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Ke-4. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan mati, maka dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu pula disertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.


Berikut adalah penjelasan masing-masing rumusan delik sebagaimana dikemukakan diatas.

1.    Pencurian Ternak

Dalam Bab IX KUHP tentang arti beberapa istilah yang dipakai dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengartikan ternak sebagai yang diatur dalam pasal 100 KUHP yaitu hewan yang berkuku satu, pemamah biak dan babi, atau dengan lain perkataan : kuda, sapi atau kerbau dan babi.
Dari istilah ini dapat dimengerti bahwa objek dari pencuriannya ternak sebagai unsur objektif tambahan dalam tindak pidana pencurian pokok, sehingga dapat disimpulkan disatu pihak penentuan arti kata ini bersifat memperluas karena biasanya kuda dan babi tidak masuk istilah ternak. Dan dilain pihak membatasi karena tidak termasuk didalamnya ayam, bebek, dan sebagainya.
Di negeri Belanda pasal yang bersangkutan (pasal 311) menyebutkan “diefstal van uit de weide” (pencurian ternak dari suatu padang rumput penggembalaan), dimana unsur weide itu tegas ditambahkan karena unsur inilah yang justru merupakan alasan memberatkan hukuman. Oleh karena di Indonesia tidak ada tambahan “ dari padang rumput penggembalaan”, maka alasan memperberat hukuman hanya terletak pada hal ; bahwa ternak dianggap kekayaan yang penting. Hal ini memang sesuai dengan istilah jawa rijokoyo bagi ternak, yaitu istilah yang berarti kekayaan besar.

2.    Pencurian pada Waktu ada Kebakaran dan Sebagainya

Alasan untuk memberatkan hukuman atas pencurian ini ialah, bahwa peristiwa-peristiwa atau keadaan semacam ini menimbulkan keributan (chaos) dan rasa kekhawatiran di khalayak ramai, yang memudahkan seorang jahat melakukan pencurian, sedangkan seharusnya orang-orang harus sebaliknya memberi pertolongan kepada para korban. Namun demikian masih layak untuk dipersoalkan mengenai apakah pencurian pada saat terjadinya bencana alam maupun dalam keadaan hura-hura seperti yang pernah terjadi di Aceh atau ketika peristiwa tanggal 13, 14 dan 15 Mei Tahun 1998 para pelakunya pernah diajukan ke meja hijau / pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Untuk berlakunya pasal ini tidak perlu bahwa bahwa yang dicuri itu barang-barang yang kena bencana atau yang diselamatkan dari bencana, tetapi juga meliputi barang-barang yang disekitarnya yang karena ada bencana tidak dijaga oleh pemiliknya.

3.    Pencurian pada Waktu Malam dalam Sebuah Rumah Kediaman dan Seterusnya

Kini unsur kata “waktu malam” digabungkan dengan tempat “rumah kediaman” atau “pekarangan tertutup dimana ada rumah kediaman” ditambah dengan unsur “adanya si pencuri disitu tanpa setahu atau bertentangan dengan kehendak yang berhak.
Gabungan unsur-unsur ini memang bernada meberi sifat lebih jahat kepada pencurian. Tidak ada syarat beradanya sipencuri di situ “ tampa persetujuan yang berhak”. Jadi harus ada kehendak yang berhak yang jelas-jelas menentang adanya si pencuri di situ. Maka apabila ada seorang masuk rumah itun mungkin orang itu dipersilahkan sebagai tamu yang akan diterima. Baru apabila yang berhak menandakan tidak setuju dengan hadirnya orang itu, dapat dinamakan orang itu ada disitu bertentangan dengan kehendak yang berhak. Sebaliknya apabila seorang tanu sudah terang diperbolehkan masuk rumah itu, seperti misalnya anaknya sendiri dari yang berhak, namun jika si anak itu masuk di situ pada waktu malam “tanpa setahu” yang berhak maka dipenuhilah syarat dari tambahnya hukuman ini.

4.    Pencurian oleh Dua Orang atau Lebih Bersama-Sama

Dalam hal ini dipergunakan kata gepleegd (dilakukan) bukan kata  begaan (diadakan), maka pasal ini berlaku apabila ada dua orang atau lebih yang masuk istilah (medeplegen) turut melakukan0 dari pasal 55 ayat 1 nomor 1 KUHP sehingga memenuhi syarat “bekerja sama”. Jadi pasal 363 ayat 1 nomor 4 KUHP tidak berlaku apabila hanya ada seorang “pelaku” (dader) dan ada seorang “pembantu” (medeplichtige) dari pasal 55 ayat 1 nomor 2 KUHP.

5.    Pencurian dengan Jalan Membongkar, Merusak, dan Sebagainya

Pembongkaran (braak) terjadi apabila, misalnya, dibuat lubang dalam suatu tembok suatu rumah, dan perusakan (verbering) terjadi apabila, misalnya, hanya satu rantai yang mengikat pintu diputuskan, atau kunci dari suatu peti dirusakkan.
Menurut pasal 99 KUHP arti “memanjat” diperluas sampai meliputi membuat lubang di dalam tanah dibawah tembok dan masuk rumah lewat lubang itu, dan meliputi pula melalui selokan atau parit yang ditujukan untuk membatasi suatu pekarangan yang dengan demikian dianggap tetutup.
Menurut pasal 100 KUHP arti anak kunci palsu diperluasampai meliputi semua berkakas berwujud apa saja, yang digunakan untuk membuka kunci seperti sepotong kawat. Dengan disebutkannya hal-hal yang kini memberatkan hukuman, maka apabila orang baru melakukan pembongkarang atau perusakkan atau pemanjatan dan pada waktu itu diketahui sehingga sipelaku lari, orang itu sudah dapat dipersalahkan melakukan percobaan melakukan pencurian karena perbuatan pembongkaran dan lain-lain dapat dianggap sudah masuk tahap “ menjalankan” dari pasal 53 KUHP dan termasuk tindak pidana khusus.



2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. klarisifikasi ya mbak itu yang dimaksud hewan ternak ada di dalam pasal 101 KUHP bukan di pasal 100 KUHP

    BalasHapus