Sabtu, 02 Februari 2013

Hukum Pidana Materil dan Formil

Pada penjelasan pengertian hukum pidana telah di jelaskan adanya pengertian hukum pidana subjektif dan objektif. Hukum pidana dalam arti objektif dapat diperinci lagi yaitu :
1. Hukum pidana Materil
2. Hukum pidana formil
Selanjutnya yang menjadi pertanyaan adalah. Apakah hukum pidana materil dan hukum pidana formil tersebut ?
Berikut adalah penjelasannya :
1. Hukum pidana materil
Dalam bahasa Belanda di istilahkan dengan Materieele Strafrecht, dan dalam bahasa Inggris hukum pidana materil ini diistilahkan dengan Substantive Criminal Law.

2. Hukum pidana formil
Dalam bahasa Belanda diistilahkan dengan formele strafrecht, dan dalam bahasa Inggris diistilahkan dengan criminal procedure (hukum acara pidana). 

Perlu diingat bahwa hukum pidana materil ini memuat atau mengatur atau berisi tentang hal-hal sebagai berikut :
  • Perumusan dari tindakan atau perbuatan yang diancam pidana
  • Mengatur siapa yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap pelanggaran dari peraturan      yang dirumuskan tersebut dalan undang-undang pidana, dan
  • Mengatur pidana-pidana apa yang dapat dijatuhkan karena pelanggaran tersebut. 
 Dari perincian tersebut jelas hukum pidana yang diterapkan selama ini berorientasi kepada perbuatan (daadstrafrecht) tingkah laku hukum yang dilakukan oleh manusia dan dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan, sebagai konsekuensi dianutnya asa legalitas.

Peraturan yang demikian ini dapat pula diartikan secara lain bahwa hukum pidana materil sebagai suatu kumpulan aturan yang mengatur tentang apa, siapa dan bagaiman suatu perbuatan dapat dipidana. Sementara itu hukum pidana materil biasanya hanya disebut "hukum pidana" saja (tanpa materil).

Selanjutnya, hukum pidana formil, dapat dirumuskan sebagai suatu kumpulan aturan yang  mengatur tentang bagaimana hukum pidana materil dapat dipertahankan. Hukum pidana formil ini biasanya disebut "hukum acara pidana" .

1 komentar: